{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila perusahaan menerima faktur pajak masukan dari lawan transaksi. untuk nama nya salah tetapi alamat dan NWP sudah benar. data di prepopulated juga ada apakah faktur pajak seperti ini bisa dikreditkan?
|jawab =
UU CIKA PPN Pasal 9 ayat 8: Perolehan BKP /jkp yg FP nya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 5 / ayat 9 UU CIKA PPN / tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP pembeli BKP/penerima JKP, maka pengkreditan PM atas peroleh tsb tidak dapat diberlakukan. Data yg muncul di prepop berarti juga salah di bagian nama? Silakan arahkan PKP pembeli untuk konfirmasi kepada PKP penjual dulu, minta agar bagian nama diperbaiki.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~