{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pendaftaran npwp tapi akte pendiran saya tahun 2015. apakah bisa atau ada sanksinya?
|jawab =
kalau sanksi terkait telat daftar NPWP sih gak ada mbaa. tapi menurut Pasal 24 ayat 1 PMK 147 tahun 2017 disebutkan: Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. kalau ada pemeriksaan, KPP tetap bisa menerbitkan SKP/STP atas masa/tahun pajak sebelum terbit NPWPnya jika ditemukan informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yg belum dipenuhi wajib pajak (Pasal 67 ayat 2 PMK
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~