{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#95Q Jika ada perjanjian konsinyasi aspek perpajakannya apa saja ya mas/mba? apakah sudah diakui PPN-nya ketika ada perjanjian konsinyasi?
|jawab =
UU cika ada perubahan terkait konsinyasi10:36 Klo di UU yang lama saat terjadi konsinyasi sudah dianggap ada penyerahan10:38 tetapi di UU cika hal tersebut dihapus10:38 berarti belum ada PPN ya mas?10:39 saat konsinyasi belum terjadi penyerahan, berart belum sah syarat terutang PPN10:39 terutangnya saat terjadi penyerahan10:39 Dalam sistem penjualan konsinyasi, pihak penjual tetap menjadi pemilik sah dari barang yang dikirimkan ke komisioner tersebut. Kepemilikan barang baru be
NANANG KURNIAWAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~