{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin lapor pembetulan PPh 21, nah SPT Normal yg saya lapor KB 6 juta. nah normalnya ini, kita ada DTP 3juta, nah kita Lupa nih lapor Ralisasi DTP yang 3 juta ini, berdasarkan peraturan kalau Lupa Lapor DTP berarti tidak bisa menikmati fasilitas tersebut. akhirnya kita buat ID billing baru untuk yg 3 juta ini dan sudah kita bayarkan. nah, saya buat pembetulan nih untuk ganti NTPN yg 3 juta DTP tadi. nah setalah itu saya mau lapor di DJP online untuk yg pembetulan, kenapa waktu ssaya lapor S
|jawab =
Digali dulu, SPT normalnya apakah sudah dilaporkan? Jika sudah, ketika dia membuat pembetulan hanya untuk mengganti NTPN-nya, dari sisi nominal memang tidak ada perubahan sehingga SPT pembetulannya memang akan nihil.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~