{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah ada ketentuan eksportir wajib PKP meski omsetnya masih di bawah 4,8M?
|jawab =
pasal 3A ayat 1 UU 42/2009. Pengusaha yg melakukan penyerahan ekspor BKP Berwujud, ekspor JKP, dan/atau ekspor BKPTB diwajibkan: a. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; (dst b,c dan d) Kewajiban di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Batasan: 4,8M
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~