{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ingin bertanya terkait pengiriman surat pembatan faktur pajak keluaran ke KPP terdaftar. Bagaimana jika antara perusahaan dengan customer terdaftar di KPP yang sama. Apakah surat pembatalan faktur tetap harus dikirim 2 rangkap atau cukup 1 rangkap saja? terima kasih.
|jawab =
kalo dari tata cara pembatalannya (lampiran VIC PER-24/PJ/2012), surat pemberitahuan dan copy FP yang dibatalkan disampaikan ke kpp penjual dan kpp pembeli. tidak ada ketentuan spesifik yang mengatur kalo kpp-nya sama. jadi, bisa dikonfirmasikan ke kpp aja mas. apakah boleh satu aja atau tetap harus 2 rangkap seperti di tata caranya
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~