{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin mas/mbak Dear Tim DJP (Informasi/Pengaduan) Selamat Pagi, Saya Rokhati Sunardja, Jabatan Direktur CV Abaditech Engineering. Kami ingin menanyakan mengenai FP masa 052021 yang sudah kami laporkan ke KPP di bulan Juli. apakah masih bisa, kami merevisi tanggal pada FP tersebut? Dikarenakan Pandemi Covid 19 ini, Customer kami belum bisa membayar di bulan Juli ini. sehingga customer kami meminta agar dilakukan revisi Tgl FP. apakah ini hanya diarahkan sesuai FP pengganti ataukah ada aturan la
|jawab =
FP Pengganti itu kan bisa dibuat jika ada salah dalam penulisan/pengisian mas . Sesuai Lampiran II PER 24/PJ/2012 , dlm petunjuk pengisian faktur , tgl faktur pajak diisi sesuai tgl faktur pajak dibuat . Jika tgl faktur pajak sudah sesuai dengan tgl faktur pajak dibuat maka tidak bisa dibuat FP Pengganti . Kalau key ini efaktur kan tglnya sudah sesuai ya mas, harusnya gak bisa FP Pengganti . Ditambah aturan pasal 13 ayat 1a PPN mengenai saat pembuatan faktur pajak juga ya mas . Jika mengikuti
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~