{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin memastikan Mas/Mba. Untuk keuntungan selisih kurs atas penyertaan modal apakah menjadi objek pph sesuai pasal 9 pp 94 tahun 2010? Terima kasih.
|jawab =
bisa jelaskan pasal 9 ayat (2) PP 9 2010, atas keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang: tidak termasuk objek pajak tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya. Normatif, apabila penyertaan modal WP ini masuk ke pengertian penyertaan modal bukan objek pasal 4 ayat (3) UU PPh, UU Cika, maka seharusnya emang gak jadi penghasilan atas keuntungan selisih kursnya.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~