{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bln lalu saya ada beli barang elektronik secara online luar negri, lalu saya sudah menerima SPPBMCP dari pihak bea cukai, an saya mengajukan keberatan atas nilai pajaknya dikarenakan FOB yang ditetapkan team bea cukai tidak sesuai dgn FOB aslinya, tertulis bahwa saya boleh mengajukan pengembalian bea cukai karena saya di posisi lebih bayar. ppn nya saya ajukan pengembalian di KPP Medan petisah? surat keputusan keberatan sudah terbit.
|jawab =
Jika memang "terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor" bisa diajukan pmk 187/2015
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~