{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk penandatangane efaktur apa bisa ditambah ya jd bukan digantii? kalau kita mau menambahkan (bukan mengganti) pejabat penandatangan FP, di formulir pemberitahuan identitas dan contoh tanda tangan pejabat.. apakah pejabat yang sebelumnya juga ikut tandatangan lagi?
|jawab =
Ada penambahan penandatanganan faktur pajak. Sudah disampaikan ketentuan di Pasal 13 ayat 2 PER 24/2012. Pakainya formulir VA di lampiran PER 24/2012
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~