{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
SPT Masa PPN masa Maret 2021 kami lebih bayar, apakah bisa di kreditkan untuk masa Juni 2021, dikarenakan pada masa april dan Mei terlewati untuk kami kreditkan. -------------- Apakah bisa disarankan ke WP sesuai PER-29/2015, bahwa WP bisa melakukan 2 hal: 1. kompensasi SPT Masa Maret Pembetulan ke Masa Juni 2. kompensasi SPT Masa Maret Pembetulan ke Masa April (dibetulkan juga Masa April) dan ke Masa Mei (dibetulkan juga Masa Mei)
|jawab =
Kalo spt istilahnya memang lebih tepat dikompensasikan ya, yg dikreditkan itu faktur pajak masukan. Iya mbak, bisa diarahkan sesuai petunjuk pengisian spt PPN di per-29/2015, pilihan kompensasi ada 2: ke masa pajak berikutnya, atau ke masa pajak terjadinya pembetulan. Untuk cara pengisian bagian 2D, 2E, 2F pda spt pembetulan tadi silakan liat di contoh pengisian pada lampiran per-29
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~