{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon maaf izin bertanya mas/mbak, lawan transaksi WP di luar negeri ingin menggunakan dgt. lawan transaksi non individual dan tidak menerima penghasilan berupa dividen, royalti dan bunga. Apakah boleh tidak mengisi Part VI (karena keterangan di PART VI diisi oleh WP non individual yg memperoleh penghasilan dividen, royalti, dan bunga) atau harus tetap mengisi?
|jawab =
Kalau secara ketentuannya di PER-25/2018 ga perlu diisi tapi permohonan SKD di DJPOnline tetep diminta ngisi, sebaiknya konfirm kpp
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~