{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami dari PT. Anugrahbangun Tetapjaya NPWP: 025867532618000 kami mau menanyakan untuk usaha jasa konstruksi menggunakan PPH final pasal 4(2) apakah ada tarif terbaru dan keputusan terbaru?
|jawab =
Terkait peraturan jasa konstruksi masih belum ada peraturan terbarunya, masih mengacu pada : 1. PP No. 40 TAHUN 2009 perubahan atas PP No 51 Tahun 2008 (terkait tarif, DPP, saat terutang, bukti potong dan ketentuan lain) 2. PMK-153/PMK.03/2009 perubahan atas PMK-187/PMK.03/2008 (tanggal penyetoran, tanggal pelaporan PPH Final atas jasa konstruksi)
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~