{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Database efaktur saya hilang, dan saya ingin melakukan pembetulan pada masa pajak januari 2016 - desember 2016, untuk faktur keluaran kami bisa minta dari KPP kami, tapi kalau untuk faktur masukan kan tidak bisa. Pada saat ini kami ada SPT lengkap yang kami dapat dari KPP, apakah faktur masukannya bisa kami input lagi dan upload lagi?
|jawab =
Kalau memang ada data PM nya, silakan bisa diinput kembali di efakturnya dan diupload lagi
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~