{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"Selamat siang. Saya ada permasalahan kesalahan faktur keluaran di kode fp. Yang seharusnya kodenya 020 kami salah input di kode 010 . Kami berencana mau merubah fp tsb, Sedangkan ppn sudah disetorkan sama pihak dinas. Solusinya bagaimana ya ? Terima kasih Solusinya kan buat FP Pengganti. Tapi terkait PPN yang sudah disetor dinas yang dimaksud ketentuannya gimana ya?"
|jawab =
Dia FP-nya udah bikin 01 terus mau diganti 02 ya? kalo kayak gitu tinggal bikin pengganti aja FP-nya. Kalo FP kode 02, PPN-nya emang disetorin sama dinasnya.. harusnya sih kodenya 411211-9xx, dan menggunakan NPWP rekanan.. pastiin aja setorannya udah bener kode dan NPWP-nya, untuk bukti setornya sih dilampirin di SPT kalo emang udah dterima sama WP..
MAHDI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~