{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jadi perusahaan saya mendapatkan tax facility di tahun 2015 berupa fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu bu berdasarkan keputusan fasilitas tersebut saya mendapatkan tambahan 1 tahun kompensasi kerugian fiskal karena berada di kawasan industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 yang diubah dengan PP 52 tahun 2011. jika saya mendapatkan fasilitas tambahan 1 tahun tersebut apakah bisa dipake selamannya? jadi selama perusahaan saya aktif, saya
|jawab =
PP ini kan sudah dicabut ya diganti dengan PP 78 th 2019 yaa.. tambahan 1 tahun ini wp dapat yg mana di pasal 3 ayat 1 huruf d nya, kalau : (2) Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2 diberikan atas kerugian pada tahun pajak pertama, tahun pajak kedua, dan/atau tahun pajak ketiga sejak saat mulai berproduksi komersial. (3) Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7,
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~