{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait penjualan saham bursa efek (wpdn-wpdn), siapa yang harus menanggung pph atas sahamnya apakah si pemegang saham / withholding tax? dan sebelumnya kami sudah membayar pajak atas pemilik saham pendiri dengan tarif 25%, itu bagaimana cara melaporkan pph tersebut?
|jawab =
1. jual saham di bursa, dipotong pph final oleh Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek. Yang dipotong: penghasilan atas penjualan tsb, sehingga jika "penanggung" yg dimaksud wp = pihak yg dipotong, maka jawabannya: penerima penghasilan. Atau konfirm lagi maksud dari penanggung PPh menurut wp ini. pemotong/pihak yg dipotong. 2. Terkait "sebelumnya kami sudah membayar pajak atas pemilik saham pendiri dengan tarif 25%", dikonfirm juga pajak apa? minta detailnya ke wp.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~