{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
# Mulai thn 2017, Pak A Tidak perlu laporkan yg $ 200 rb ini( di LN) dlm SPT Tahunan? # Mulai thn 2017, hasil perolehan di LN (dari harta $200 rb), Tidak perlu bayar pajak di Dlm Negeri? Misalnya Pak. A Waktu TA ( Sept. 2016) sdh lapor ada harta di LN $ 500 rb; diantarnya $200 rb, tetap di LN,( bayar TA 4%), $300 rb tarik kembali ke DN( dlm negeri, bayar TA 2%).
|jawab =
Setelah digali WP mendapatkan penghasilan mulai tahun 2018-2021. Tetep dilaporkan di SPT Tahunan, Nah atas penghasilan dari luar negeri, masuk juga di SPT Tahunan. Kalau dipotong diluar negeri bisa dapet kredit pajak PPh 24 Sesuai dengan PMK 192/2018. Dipastikan juga status WP apakah SPLN atau bukan sesuai dengan pasal 3 PMK 18/2021
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~