{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Wajib Pajak mengajukan keberatan, hasilnya sudah keluar yaitu ditolak. Saat akan mengajukan keberatan, wp sudah bayar sebagian dari jumlah SKP. Saat ini wp akan mengajukan banding, apakah yg sebagian tsb juga harus dibayar? wp takut nanti kena sanksi 100% apabila gagal mengajukan banding.
|jawab =
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 TAHUN 2007).
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~