{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat siang Kak. Utk perpanjangan sertifikat elektronik online, KPP minta EFIN direksi dilampirkan. Tapi di dokumen EFIN dinyatakan dilarang utk share kepada siapapun. Mohon sarannya. Terima kasih. Ini solusinya: konfirmasi ke KPP atau gimana? Soalnya memang aku baca di PER-04/PJ/2020, untuk Sertel WP Badan tidak ada mengisyaratkan EFIN Pengurus.
|jawab =
Coba dikonfirmasi dulu aja bang Rud, permintaan sertelnya dia melalui apa, sama konfirmasi kembali ke KPP juga, karena kalo melalui enofa atau sesuai per 04/2020 tidak diminta EFIN. Namun jika melalui email, sesuai SE-13/2020 (nomor SE jangan disebutkan) disebutkan Dalam hal belum tersedia saluran online Pengajuan sertifikat elektronik diajukan melalui email/pos (dengan PORO lupa EFIN untuk Wajib Pajak Badan), dimana PORO lupa EFIN untuk WP badan itu salah satunya adalah EFIN salah
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~