{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pak mau tanya saya kan masuk ke perusahaan yangNPWP/PKP dipusatkan ke Madya *PMK 116' Faktur Pajak Masukan sebelum SMP saya kreditin di Masa Pajak 6 di 001 tapi pas saya coba lapor di efaktur atas LB PM 001 di bulan 6 tidak bisa, solusinya apa ya? 'posisinya FP sudah terupload semua di bulan 6 atas efaktur NPWP 001
|jawab =
ETAX-WEB=-50008: SPTSERVICE-00053 WP harusnya mulai Juni lapor SPT PPN dilakukan terpusat oleh pusat , tp cabang ini masih lapor sendiri maka muncul notifikasi tsb pdhl cabang sudah tidak PKP lagi krn pemusatan. jika ada hak dan/atau kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum SMT dan pelaksanaannya dilakukan setelah SMT, maka sesuai Pasal 5 ayat (5) PER-05/PJ/2021 bisa dilaporkan dengan NPWP cabang dan diadministrasikan di KPP BKM, untuk lebih jelasnya konfirmasi ke KPP.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~