{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba mau menayakan terkait pmk 21 2021 kalo misalkan wp memiliki pembeli yg sudah menerima insentif dari april mei juni dan ternyata mengatakan baru bisa melunasi di bulan oktober, apakah insentifnya berarti dianggap tidak berlaku seluruhnya atau gmn ya mas mba?
|jawab =
periode insentif kan sampe Agustus... dia baru lunasin Oktober... berarti kan sampe Agustus belum ada Sket lunas dari penjual.. Jadinya ga bisa memanfaatkan insentif PPN seluruhnya... Pasal 3 PMK 21/ 2021
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~