{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Suket PP 23 kalau ada cabang, apakah mengajukan juga kalau misal ada transaksi melalui cabang?
|jawab =
PM, pake suket pusat, karena prinsip PMK 99 pas ngajuin suket pp 23 pusat udah ngitungin semua omset seluruh cabang. Pernah juga ditanyakan pas iht pmk 44: Laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Final utk Cabang dilaporkan oleh Cabang sendiri ato digabung dgn Pusat? Jawab: Laporan realisasi jadi satu, seluruh omset dr pusat dan cabangnya. Yg lapor pusat. Suketnya pun satu.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~