{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jadi begini, apabila suatu perusahaan menjual barang yang dibeli dari lur negeri (misal negara A) dan dikirim langsung dari luar negeri ke negara B (tanpa ke Indonesia), apakah transaksi ini terhutang PPN/Objek PPN ya kak?
|jawab =
PM, Barang ada di LN dan dikirimnya juga ke LN. Berarti nggak masuk penyerahan terutang PPN di aturan kita, bisa merujuk penjelasan pasal 4 ayat 1a UU PPN, karena bukan penyerahan bkp dalam daerah pabean ataupun ekspor bkp.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~