{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"klau mnurut 416/KMK.04/1996 yg berhak menggunakan norma 1,2% adalah perusahaan pelayaran dalam negeri lalu apakah perusahaan yg secara legalitas bukan perusahaan pelayaran berhak menggunakan norma 1,2% ? ini bagaimana ya mas/mba apakah harus ada izin khusus untuk dapat menggunakan tarif PPh 15 1,2%?"
|jawab =
Dalam aturan tidak disebutkan eksplisit jenis perizinannya, jadi diinfokan normatif sesuai aturan KMK 416/1996 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1191
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~