{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
di PMK 34 tahun 2017 disitu di sebutkan : 'pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak.' nah batasan 20 jt ini apakah harus atas vendor yang
|jawab =
Yg dimaksud itu total pembelian ke suatu pedagangnya dalam 1 masa. Misal 1 masa ada 5x pembelian ke pedagang A nominalnya masing2 5 juta. pembelian ke-4 kan baru sampe 20 juta, nah saat pembelian ke-5 di masa itu ketika lewat 20juta akan kena pemungutan PPh 22.
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~