{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya, untuk maksimal pemeriksaan pajak sesuai UU adalah 5 tahun, jadi di tahun 2021 yang masih kemungkinan bisa diperiksa untuk Tahun Pajak berapa ya? apakah Tahun Pajak 2015 masih bisa kemungkinan diperiksa di Tahun 2021?
|jawab =
pasal 13 ayat 1 UU KUP sttd UU cika; Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~