{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika jual furniture ke bendaharawab atas barabg saya buat fp 020 tetapi untuk ongkos kirim saya diminta buat menggunakan ppn 1% yaitu kode 040 apa tidak apa2? Karena biasanya saya selalu pakai 020 jika jual ke bendaharawan
|jawab =
Jika bukan termasuk transaksi yg dikecualikan dari pemungutan oleh wapu (pasal 18 PMK 231/2019), maka bendaharawan tetap wajib melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Kode faktur pajak menggunakan kode 02, karena berdasarkan urutan kode faktur pajak di Lampiran PER 24/2012, 02/03 > 04
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~