{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = izin bertanya mas/mba. bertanya mengenai tata cara konversi saham dalam rangka penggabungan, untuk kepentingan perpajakan apakah konversi saham ini wajib menggunakan nilai buku atau boleh dengan proses appraisal saja oleh Penilai Publik? |jawab = Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar (harga pasar dinilai oleh Penilai Publik yg independen dan profesional). Wajib Pajak bisa menggunakan nilai buku kalau mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, dan memenuhi kriteria di pasal 1 ayat (3) WIDYANIAR SEVTI MAHARANI |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~