{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait transaksi pembelian material kantor, jadi BUMN sebagai Penjual , dan Pemda Jakarta Barat sebagai pembeli untuk pemotongan PPh pasal 22nya, yang memiliki kewajiban Pemda Jakarta Baratnya? apakah ada ketentuan lain mas/mba
|jawab =
PMK 34/2017, PPh 22 terutang atas pembelian (selain yg dikecualikan) oleh pemungut PPh 22 Bendaharawan, maka yg melakukan pemungutan dan penyetoran adalah dari pihak Pemda karena berkedudukan sbg pembeli
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~