{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin menanyakan terkait DPP lain-lain, dengan kode Faktur pajak 040 atas Jasa Pengiriman dan Jasa Forwarding transaksi ini nilai lain PPN-nya adalah 10% dari jumlah tagihan. Contoh : Jumlah Tagihan = 6.351.000 ,, DPP = 635.100 , PPN = 63.510 Yang mau saya tanyakan, apakah atas FP 040 tersebut bisa di kreditkan PPN nya ?
|jawab =
Pembeli/pengguna jasa yang memperoleh FP masukan tersebut bisa dikreditkan dengan tetap memperhatikan psal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika. Bagi Perusahaan freigh forwardernya yang tidak bisa mengkrefitkan PM yang dimiliki
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~