{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
dok apa yang bisa digunakan utk mengetahui bahwa WPLN sudah terhitung bertempat tinggal di Indo? info tambahan : jika WPLN datang ke Indo menggunakan visa kerja, dgn visa lbh dr 183 hari, tetapi sebelum 183 hari sudah kembali ke negara asal, apakah WPLN tsb sudah dikatakan WPDN?
|jawab =
WNA bisa jadi SPDN kalau dianggap mempunyai niat sebagaimana disebut di Pasal 2 ayat 4 PMK 18/ 2021
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~