{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
CoR berlaku 2 tahun sedangkan SKD WPLN maksumal 12 bulan, apakah bisa buat eSKD lagi dengan CoR yang sama untuk tahun berikutnya?
|jawab =
sesuai pasal 4 ayat 3 per-25/2018 huruf b angka 3 disebutkan cor harus mencantumkan salah satunya tahun pajak berlakunya Certificate of Residence, sepanjang cornya masih berlaku dan masih memenuhi pasal tsb maka bisa untuk digunakan
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~