{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PKP bergerak di usaha jual beli mobil bekas. perhitungan PPN nya pakai DM. klo ada penghasilan lain dari jasa perantara, perhitungan ppn nya masih pakai DM atau gimana ya mas mba?
|jawab =
penghasilan wp dibawah 1,8M, tetap bisa menggunakan 1111 dm namun penghasilan atas jasa lain tsb ikut masuk ke perhitungan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~