{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#50Q: Perusahaan DN terlanjut melakukan pemotongan dividen, jika Perusahaan melakukan hal tersebut apakah bisa dilakukan pemindahbukuan dari Perusahaan kepada WP OP tersebut atas pajak yang telah disetorkan oleh perusahaan
|jawab =
#50A: berarti si WP OP nya gak menginvestasikan dan mau setor ya ? Pbk ke NPWP lain diperbolehkan selama memenuhi ketentuan PMK 242/2014. kalo tidak memenuhi, berarti pake PMK 187 aja. atas penghasilan dari WP OP yg dipotong harus dikembalikan
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~