{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#9Q Email: WP menanyakan apakah sekolah yang mempunyai NPWP masih di ijinkan membayar pajak atas pembelian barang / Atk / pembayaran honor narasumber yang bersumber dari dana BOS. di PMK-231 tidak dijelaskan secara spesifik terkait bendahara sekolah. Saya pastikan dulu dia sekolah swasta atau negeri kan ya? Lalu aku jelasin kalo negeri, ikutnya SE-12/2020 Huruf E Angka 3 Poin d dan e (Dalam hal NPWP sebagaimana dimaksud pada huruf a belum dihapus secara jabatan oleh KPDJP pada basis data MFW
|jawab =
#9A iya jawab normatif aja, sampaikan sesuai aturan sambil konfirmasi kpp
NANANG KURNIAWAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~