{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
insentif covid pp 23 masa april-des 2020 yang lalu. kalo mau memanfaatkan, dulu harus mengajukan permohonan di djp online atau cukup laporan realisasi kaya sekarang ya?
|jawab =
buat April sampai Juni nya harus ngajuin suket karena masih pakai dasar PMK-44/2020. Setelah PMK-86/2020 di bulan Juli berlaku cukup lapor realisasi aja. Sama sama ada di Pasal 6
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~