{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
" Perusahaan kami ada melakukan pembelian obat2an, vitamin, dan vaksin untuk penanganan covid di perusahaan (untuk karyawan). Detailnya sebagai berikut : - obat ivermectin - vitamin C dan D - vaksin gotong royong dari PT Biofarma (Sinopharm) Pertanyaannya adalah : 1. Apakah atas pembelian di atas kita bisa mendapatkan insentif PPN? Bagaimana syarat dan dasar hukumnya."
|jawab =
Apabila Wajib Pajak memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat seperti yang disebutkan pada pasal pmk 239 tahun 2020 pasal 2 ayat 1 huruf c, maka insentif yg diterima bisa ikut ke PPN yg terutang atas penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah (pasal 2 ayat 7 huruf e). Syaratnya satu, yg menyerahkan adalah industri farmasi produksi vaksin da
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~