{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"pemegang saham kami PT A adalah perusahaan luar negeri yg berkedudukan di Hongkong dengan persentase kepemilikan 65% (di atas 25%) sesuai dengan ketentuan P3B pasal 10 ayat 2, berapa tarif pph 26 atas pembyran dividen misalnya sebesar 100,000 USD ke pemegang saham A dengan kondisi pemegang saham A mempunyai COD DGT 28 Jul 2021 09:53 karena saya agak bingung pada saat membaca ketentuan P3B tsb terutama di pasal 10 ayat 2"
|jawab =
kemungkinan emang dia ada beneficial owner.. harusnya sih pake yang 5%.. kalo ga ada DGT berarti pake tarif pasal 26, 20%..
MAHDI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~