{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan saya memberlakukan SGU dengan hak opsi (finance lease) sebagai penyewa (lesse) berupa bangunan yg ingin saya tanyakan, Apakah ini objek PPh final? Karena di PMK 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 (2) hanya memuat keterangan tidak memotong PPh 23, Bagaimana penerapan berbentuk bangunan ini?
|jawab =
Sepanjang ada pengalihan hak atas tanah/bangunan tetap terutang PPh Final
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~