{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#42Q: PT A ada perjanjian bagi hasil dengan PT senilai 10%. Saya ingin tanya pak, atas penghasilan yang kami terima dari bagi hasil tersebut dipotong pajak tidak ya? atau cukup saya masukkan ke dalam penghasilan lain2 dalam SPT Tahunan?
|jawab =
#42A ga ada pemotongan, nanti masuk di SPT tahunan aja
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~