{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila perusahaan tidak mendapatkan omset namun mendapatkan penghasilan lain-lain dalam satu tahun pajak, apakah perusahaan dapat menggunakan tarif Pasal 31E? Untuk mempermudah saya berikan contoh dengan asumsi sebagai berikut: Penghasilan Bruto Rp 0 Biaya Rp 900.000 Penghasilan lain-lain Rp 1.000.000 EBITDA Rp 100.000 Apakah atas Rp 100.000 ini dapat dihitung menggunakan tarif Pasal 31E (Rp100.000 x 50% x 22%)?
|jawab =
dijawab dan dijelaskan normatif sesuai Pasal 31E UU PPh dan Huruf E Angka 2 Poin (d) SE-02/2015 aja yaa
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~