{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sebagai penerima jasa, ingin melakukan pembatalan sebagian jasa, sehingga kami perlu membuat nota pembatalan, tapi di e-faktur untuk pilihan nya, hanya tersedia nota retur, untuk teknis nota pembatalannya sendiri seperti apa?
|jawab =
Teknis penginputannya di e-fakturnya sama mas, silakan input di bagian retur pajak masukan, silakan rekam dokumen returnya, lalu simpan dan upload. Untuk pembuatan nota pembatalannya silakan mengikuti ketentuan PMK-65/PMK.03/2010
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~