{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tempat saya bekerja meminta npwp saya (NPWP NE), tapi jika saya tidak mengaktifkan apa boleh? keperluannya untuk pencairan gaji
|jawab =
selama WP masih masuk dalam kriteria yg disebutkan dalam selama wp masih dalam kriteria yg disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) PER-20/PJ/2013, maka WP masih bisa berstatus NE dan boleh tidak melakukan pengaktifan kembali
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~