{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau bertanya KMK mengeluarkan peraturan terkait PPnBM, berdasarkan hal tersebut saya tgl 21 juni membeli mobil dan mendapatkan PPNBM sebesar 50%, di karenakan PPNBM baru terbit di tanggal 30 juni sebelumnya saya buat surat pernyataan, untuk tidak menerima potongan, apakah surat pernyataan tersebut dapat di batalkan?
|jawab =
dalam PMK 31 th 2021 yg disempurnakan pada PMK 77 th 2021 tidak siebutkan surat pernyataan namun kalau memenuhi di pasal 2 PMK 31 nya maka bisa mendapatkan faislitas PPnBM sesuai pasal 5 di PMK 77 nya. / silakan buat faktur dan lapor laporan realisasinya,
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~