{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
1. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, perpajakan apa saja yang dikenakan terhadap customer yang melakukan transaksi cross-border di sebuah e-commerce? Dalam arti lain, barang tersebut diimpor. 2. Menurut Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-38/BC/2017, Pasal 29B terkait pencantuman NPWP ketika custom clearance, apakah pengaturan tersebut ditujukan untuk kepentingan perpajakan impor? Apabila benar
|jawab =
1. Karena blm tau barang yg dimaksud BKP berwujud atau tidak berwujud kita berikan penjelasan normatif saja ya. Pada dasarnya, PPN terutang atas impor BKP ke dalam daerah pabean, dengan syarat: - Yang diimpor adalah BKP - siapapun yang memasukkan BKP ke dalam Daerah Pabean, tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenai PPN - Pemungutan PPN dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Selain PPN, impor barang juga dikenai
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~