{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya menjual alat kebersihan ke perusahaan pma tersebut dan kami pkp. yang ingin saya tanyakan, bagaimana perlakuan PPN terhadap perusahaan PMA?saya dipihak penjual yang ingin menerbitkan faktur pajak ppn.
|jawab =
WP off saat digali. penyerahannya BKP, dilakukan di dalam daerah pabean, dan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf a UU 42 Tahun 2009 sttd UU Nomor 11 Tahun 2020 maka atas penyerahan BKP terutang PPN.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~