{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk e-phtb yang sudah tervalidasi, apakah bisa dilakukan pembetulan apabila ada data yg salah?
|jawab =
Kalau sudah terbit SKET, maka di ePHTB tdk bisa diubah. Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019, tdk mengatur khusus terkait pembetulan/pembatalan sket e-phtb. Maka jika ada kesalahan dalam pengisian di sket tsb , disarankan konfirmasi ke kpp administrasi.
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~