{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"#20Q [Twitter: https://twitter.com/puspitori/status/1419206147567853575] PP 94/2010 ini untuk menentukan saat terutangnya PPh-nya ya, mas/mba? Utk tanggal bukti potong diserahkan ke pemotongnya sesuai saat dia melaporkan SPT Masa 23-nya?"
|jawab =
#20A: betul mas, untuk saat terutang kita kembalikan ke PP 94/2010 saja, sedangkan untuk tanggal bukti potong menyesuaikan WP buat bukpotnya kapan (+terlambat buat bukti potong tidak ada sanksinya)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~