{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp pemotong transaksi dengan op yg memanfaatkan dtp pph final, untuk laporan spt nya NTPN nya dimasukkan apa ya mas mba?
|jawab =
Karena insentif berdasarkan PMK-9/2021 sudah diperpanjang atau diperbarui dengan PMK 82/2021, seharusnya untuk kode billingnya juga disesuaikan ya menjadi PMK 82/2021... Dan untuk penginputan NTPN di espt PPh Finalnya nya, belum ada aturan turunan seperti SE yang mengubah cara penginputannya, jadi masih tetap diisi angka 9 diikuti kode billing ya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~